|
Sistem Kredit Semester Sistem Kredit Semester adalah suatu sistem penyelengaraan pendidikan dengan menggunakan Satuan Kredit Semester (SKS) yaitu: takaran penghargaan terhadap pengalaman belajar yang diperoleh selama satu semester melalui kegiatan per jadwal per minggu yang terdiri dari : 1 jam perkuliahan (tatap muka), 2 jam praktikum atau 4 jam kerja lapang. Masing-masing kegiatan diiringi oleh 1-2 jam kegiatan terstruktur (kegiatan studi yang tidak terjadwal tetapi direncanakan oleh dosen misalnya tugas rumah), dan 1-2 jam kegiatan mandiri (kegiatan yang harus dilakukan mahasiswa secara mandiri misalnya membaca buku reference). Kegiatan tatap muka dapat berbentuk ceramah, diskusi, tutorial, kerja kelompok, simulasi dan lain-lain. Tahun akademik dibagi dalam dua semester reguler (ganjil/Genap). Sejauh diperlukan diselengarakan Semester Antara yang ekivalen dengan semester reguler dengan pengertian Satuan Kredit Semester (SKS). Beban dan Masa Studi Beban studi dihargai dengan Satuan Kredit Semester (SKS). Jumlah beban studi kumulatif untuk memperoleh gelar Sarjana (S1) sekurang-kurangnya 144 SKS. Masa studi mahasiswa dapat ditempuh dalam waktu kurang dari 8 (delapan) semester dan diselesaikan paling lambat 14 (empat belas) semester. Beban Kredit (Mata Kuliah) per Semester Jumlah Kredit yang dapat diprogramkan pada setiap semester kecuali Semester I (paket) didasarkan pada IP Semester yang baru berakhir dengan ketentuan sebagai berikut: | IP Semester Sebelumnya | SKS yang dapat diprogramkan | | 3.00 - 4.00 | 22 - 24 | | 2.00 - 2.99 | 20 - 21 | | 1.50 - 1.99 | 17 - 19 | | 1.00 - 1.49 | 14 - 16 | | < 1.00 | 12 - 13 | Pendaftaran Mata Kuliah (SOP) - Pendaftaran mata kuliah dilakukan melalui pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) pada setiap awal semester. Mata kuliah yang didaftarkan harus yang tertera pada jadwal kuliah.
- Batas waktu pemasukan KRS selambat-lambatnya tujuh hari sejak awal kuliah. Perubahan mata kuliah dapat dilakukan selama 14 hari sejak awal kuliah dengan menggunakan formulir Kartu Perubahan Rencana Studi (KPRS). Setelah batas waktu tersebut KRS tidak dapat dirubah lagi.
- Pengisian KRS diwajibkan untuk semua mahasiswa. Bagi mahasiswa yang tidak mengisi KRS sesuai waktu yang ditetapkan tidak diperkenankan mengikuti perkuliahan; Bagi yang terlambat akan diberi sanksi.
Mata Kuliah Seminar, Kuliah Kerja Nyata/Magang /Praktek Lapang Skripsi. 1. Mata Kuliah Seminar Pembimbingan tugas akademik Seminar diatur oleh Program Studi dan jurusan. Seminar 1 SKS dapat diambil apabila jumlah kredit yang telah diperoleh minimal 110 SKS. Mahasiswa dapat melaksanakan Mata Kuliah Seminar bersamaan dengan proposal penelitian skripsi apabila IPK > 2.75 dan jumlah kredit yang diperoleh 110 SKS. 2. Kuliah Kerja Nyata/Magang/Praktek Lapang Mahasiswa dapat mengikuti Kuliah Kerja Nyata/Magang/ Praktek Lapang setelah menyelesaikan (lulus) minimal 110 SKS. Mata kuliah yang dapat diprogramkan bersama KKN maksimal berjumlah 6 SKS. 3. Skripsi Untuk dapat melaksanakan penulisan Skripsi mahasiswa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: - Skripsi disusun berdasarkan hasil penelitian dan mengacu pada Tata Cara Penulisan Skripsi Fakultas Pertanian UNSRAT.
- Penelitian dilaksanakan berdasarkan usulan penelitian yang telah diseminarkan dan disetujui oleh Tim Pembimbing.
- Sebelum penelitian dilaksanakan harus memeiliki Surat Tugas Penelitian dari Dekan berdasarkan Permohonan Jurusan sesuai usulan Program Studi (Lampirkan Usulan Penelitian yang telah disetujui oleh Tim Dosen Pembimbing dan SK Pembimbing).
- Mahasiswa telah dapat mengajukan usulan penelitian apabila: a). Terdaftar sebagai mahasiswa pada semester yang sedang berlangsung serta memiliki Kartu Rencana Studi (KRS) untuk penelitian/skripsi. b). Telah menyelesaikan Mata Kuliah wajib Program Studi 120 SKS (tidak termasuk KKN). c). Tidak ada nilai E.
- Hasil penelitian harus diseminarkan dengan mengaju-kan Permohonan kepada Panitia Seminar jurusan. Permohonan tersebut harus diketahui oleh Tim Dosen Pembimbing dan Pimpinan Program Studi serta melampirkan semua persyaratan yang telah ditetapkan.
- Untuk ujian skripsi mahasiwa mengajukan permohonan kepada Pimpinan Program Studi dengan diketahui oleh Tim Pembimbing dan melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan. Selanjutnya Pemimpin Program Studi mengusulkan kepada Pemimpin Jurusan kemudian disampaikan kepada Dekan untuk penerbitan Surat Keputusan Komisi Ujian.
Sandi Mata Kuliah Sandi Mata Kuliah menunjukkan jurusan pengelola, tingkat kedalaman, urutan mata kuliah dalam kelompok ilmu, urutan mata kuliah menurut bidang ilmu dan semester. Penulisan sandi diawali dengan tiga aksara dan diikuti oleh empat digit dengan pengertian sebagai berikut: 1. Satu aksara pertama (P) dari kata Pertanian, aksara kedua dan ketiga menunjukkan Program Studi Pengelola. Mata Kuliah yang dikelolah oleh Universitas diberikan sandi UNO, mata kuliah wajib Fakultas Pertanian diberi sandi PNO, dan yang dikelola oleh Fakultas MIPA menggunakan sandi Program Studi dari Fakultas yang bersangkutan. Mata Kuliah tingkat Jurusan Teknologi Pertanian diberikan sandi PTO. Sandi mata Kuliah dan Program Studi pengelola adalah: PAG => Program Studi Agronomi PIT => Program Studi Ilmu Tanah PHP => Program Studi Ilmu Hama dan Penyakit Tumbuhan PSE => Program Studi Sosial Ekonomi Pertanian/ Agribisnis PTH => Program Studi Teknologi Hasil Pertanian PTP => Program Studi Teknik Pertanian PKH => Program Studi Ilmu Kehutanan 2. Digit Pertama menunjukkan tingkat kedalaman mata kuliah yang bersangkutan 3. Digit kedua menunjukkan urutan mata kuliah dalam kelompok ilmu 4. Digit ketiga menunjukkan urutan mata kuliah menurut bidang ilmu 5. Digit keempat menunjukkan semester (ganjil/genap) dimana mata kuliah ditempatkan oleh Program Studi Pengelola Contoh : PAG 1112 Dasar-dasar Agronomi Artinya : Mata Kuliah dasar-dasar agronomi diasuh oleh Program Studi Agronomi pada tingkat kedalaman pertama, urutan pertama dalam kelompok ilmu, urutan pertama dalam bidang ilmu dan diberikan kepada semester genap. Semester Antara 1. Dasar Pelaksanaan - PP No. 60 tahun 1999
- Peraturan Akademik UNSRAT tahun 2004
2. Tujuan Pelaksanaan - Mengatasi kesulitan akibat adanya perubahan kurikulum
- Memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk memperbaiki nilai (E, D dan C). Nilai yang digunakan adalah nilai terakhir dan nilai perbaikan maksimum B.
- Mempercepat penyelesaian studi mahasiswa
Dengan demikian mahasiswa dimungkinkan menyelesaikan studi sesuai dengan waktu yang ditentukan. Petunjuk pelaksanaan diatur tersendiri. Tim Pengajar Kegiatan akademik mahasiswa (perkuliahan dan praktikum) dilayani oleh kelompok pengajar dengan satu dosen penanggungjawab. 1. Kriteria Penanggungjawab Mata Kuliah - Sesuai dengan kompetensi dan jabatan akademik
- Apabila point 1 tidak terpenuhi maka akan diatur oleh Program Studi yang disetujui oleh jurusan.
2. Tugas Penanggungjawab Mata Kuliah - Bertanggungjawab atas materi kuliah secara keseluruhan mulai dari silabi, Garis Besar Perencanaan Perkuliahan (GBPP), pembagian tugas perkuliahan dan praktikum.
- Mengkoordinasi anggota-anggota tim pengajar dalam pelaksanaan tugas perkuliahan dan praktikum.
- Mengkoordinasi penyusunan bahan-bahan ujian sampai dengan pemberian nilai ujian akhir.
3. Tugas Anggota Tim Pengajar - Setiap dosen harus menguasai seluruh bahan perkuliahan
- Setiap masalah dalam perkuliahan dibahas bersama dengan penanggungjawab mata kuliah.
Evaluasi dan Penilaian Hasil Belajar 1. Mahasiswa - Mahasiswa dievaluasi pada setiap akhir semester
- Kuliah yang diikuti, dilakukan evaluasi hasil belajar secara berkala yang dapat berbentuk ujian lisan atau tulisan (esei/tes objektif)
- Ujian dapat diselenggarakan melalui ujian akhir topik, ujian tengah semester, ujian praktek dan ujian akhir semester.
- Untuk penentuan nilai akhir minimal harus ada dua komponen nilai yaitu nilai ujian tengah semester dan akhir semester dengan pembobotan komponen yang proporsional dan rasional.
- Ujian tengah semester dan ujian akhir semester dilaksanakan sesuai dengan jadwal kuliah masing-masing oleh dosen mata kuliah yang bersangkutan. Nilai ujian dimasukkan selambat-lambatnya 3 hari setelah ujian berakhir.
- Penentuan nilai akhir merupakan wewenang dosen penyelenggara mata kuliah yang bersangkutan, dengan menggunakan. Penilaian Acuan Patokan (PAP) atau Penilaian Acuan Norma (PAN).
- Keberhasilan belajar ditetapkan dalam suatu rapat yudisium.
- Penilaian hasil belajar dinyatakan dengan huruf A,B, C,D dan E yang masing-masing bernilai 4,3,2,1, & 0.
- Nilai E dianggap gagal dan harus diulang dengan mengikuti ketentuan yang sama.
- Nilai yang lebih rendah dari B dapat diulang dengan mengikuti ketentuan yang sama.
- Kemajuan belajar dinilai berdasarkan indeks Prestasi yang dicapai dapat berupa Indeks. Prestasi Semester (IPS) dan dengan rumus Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)
Selain penilaian hasil belajar mahasiswa untuk kemajuan belajar mahasiswa maka dilakukan juga penilaian untuk mendapatkan rekomendasi kelanjutan studi berdasarkan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sebagai berikut: Semeter II Mahasiswa dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) > 2 dengan jumlah beban studi minimal 29 SKS diperkenankan untuk melanjutkan ke semester berikutnya. Mahasiswa dengan IPK 1.5 < 2 diharuskan memperbaiki nilai-nilai yang kurang pada Semester I dan II. Untuk mahasiswa IPK <1.5 dianjurkan tidak melanjutkan studi di Fakultas Pertanian UNSRAT. Semester IV Syarat untuk melanjutkan ke semester berikutnya IPK (Semester I s/d IV) > 2 tanpa nilai E dari semester I sampai dengan IV dan jumlah beban studi minimal 49 SKS. Mahasiswa dengan IPK 1.5 - < 2 diharuskan memperbaiki nilai-nilai kurang. Untuk mahasiswa dengan IPK < 1.5 dianjurkan tidak melanjutkan studi di Fakultas Pertanian UNSRAT. Semester VI Mahasiswa dapat melanjutkan ke semester berikutnya apabila IPK (Semester I s/d IV) > dengan jumlah beban studi minimal 69 SKS. Mahasiswa dengan IPK <2 diharuskan memperbaiki nilai-nilai kurang Semester VIII Evaluasi Khusus kelulusan program pendidikan (keberhasilan studi kesarjanaan), yaitu IPK 2 dengan beban studi kumulatif minimum 148 SKS. Nilai KKN dan skripsi diperhitungkan dalam penetapan IPK. Proses Pembelajaran - Evaluasi Proses Pembelajaran dilaksanakan pada akhir semester.
- Evaluasi dilakukan oleh mahasiswa yang diatur oleh Program Studi.
- Hasil evaluasi oleh Program Studi dilaporkan ke Pimpinan Jurusan dan Pimpinan Fakultas.
Kelulusan Sarjana. Penetapan kelulusan sarjana dilaksanakan dalam suatu rapat yudisium dengan syarat-syarat sebagai berikut: - Berhasilnya dalam KKN/Magang/Praktek Lapang.
- Telah menyelesaikan bahan studi sekurang-kurangnya 148 SKS tanpa nilai E dengan IPK minimal 2.00
- Berhasil dalam ujian skripsi
- Memenuhi semua persyaratan akademik dan telah mengem-balikan semua pinjaman dari perpustakaan dan laboratorium yang ditunjukkan oleh bukti pengembalian yang sah.
- Memasukkan bukti penulisan skripsi sebanyak 7 rangkap yang sudah ditandatangani oleh Komisi Pembimbing, Ketua Jurusan dan Dekan
- Memenuhi semua ketentuan yang ditetapkan oleh fakultas, jurusan dan Program Studi.
Perwalian Mahasiswa Dalam proses belajar setiap mahasiswa dibimbing seorang penasehat akademik (Dosen Wali) dalam hal pengisian Kartu Rencana Studi (KRS), bimbingan dan konseling serta pengembangan sikap dan kebiasaan belajar yang baik. Penasehat akademik berpangkat minimal Lektor Kepala (Golongan ruang IV b) atau berkualifikasi S2 dengan pangkat minimal Lektor (Golongan ruang IVa) atau S3 dengan pangkat minimal Lektor (Golongan ruang IVa). Penunjukkan penasehat akademik (Dosen Wali) diusulkan oleh jurusan ke pimpinan Fakultas. Pembimbing tugas Kesarjanaan - Setiap mahasiswa dibimbing oleh komisi pembimbing yang terdiri dari dua atau tiga orang dosen.
- Ketua dan anggota komisi pembimbing diusulkan kepada Dekan oleh jurusan setelah mendapatkan pertimbangan Ketua Program Studi.
- Komisi Pembimbing diangkat dengan surat keputusan Dekan. Surat keputusan tersebut berlaku selama enam bulan.
- Apabila mahasiswa belum dapat menyelesaikan studi selama waktu tersebut, maka satu minggu sebelum berakhirnya surat keputusan, mahasiswa dapat memasukkan permohonan perpanjangan waktu kepada Dekan melalui jurusan yang disetujui oleh komisi pembimbing, dengan melampirkan laporan kemajuan studi.
- Apabila di antara komisi pembimbing mendapat tugas keluar daerah, melanjutkan studi, sakit/berhalangan tetap, dan masa berlaku surat keputusan sudah berakhir serta mahasiswa belum dapat menyelesaikan studi maka usulan dosen pembimbing pengganti dapat diajukan bersamaan dengan usulan perpanjangan waktu.
- Perpanjang waktu pembimbingan dapat dilakukan maksimal tiga kali. Apabila melewati ketentuan ini pembimbingan dapat dilakukan pada komisi pembimbingan yang baru menurut prosedur (2).
Predikat Kelulusan 1. Predikat kelulusan terdiri dari 3 tingkatan yaitu: memuaskan, sangat memuaskan dan dengan Pujian (Cum-laude) yang dicantumkan pada transkrip akademik. 2. Pemberian Predikat Kelulusan adalah sebagai berikut: | No. | Prediikat | Lama Studi | Lama Studi Maksimal | Catatan | | 1 | Dengan Pujian (Cum Laude) | 3.51 - 4.00 | 5 tahun | Tanpa nilai D maksimal 6 SKS mengulang | | 2 | Sangat Memuaskan | 2.76 - 3.50 | 5 tahun | Tanpa nilai D | | 3 | Memuaskan | 2.00 - 2.75 | > 5 tahun | | 3. Untuk mahasiswa pindahan akan diatur tersendiri. Gelar Kesarjanaan Program Studi Agronomi, Ilmu Tanah, Ilmu Hama dan Penyakit Tumbuhan, Sosial Ekonomi Pertanian/Agribisnis menggunakan gelar akademik Sarjana Pertanian di singkat SP. Program Studi Teknologi Hasil Pertanian dan Teknik Pertanian menggunakan gelar akademik. Sarjana Teknologi Pertanian disingkat STP, dan gelar lainnya sesuai Program Studi. Cuti Akademik Mahasiswa yang ingin menunda kegiatan akademik diwajibkan: - Mengajukan permohonan secara tertulis kepada Rektor melalui Dekan. Permohonan cuti akademik yang diajukan mahasiswa harus diketahui/disetujui oleh orang tua/wali, dosen wali dan jurusan.
- Pengajuan permohonan paling lambat dua minggu sebelum kegiatan akademik pada semester bersangkutan dimulai.
- Cuti akademik tidak terhitung dalam lama studi mahasiswa.
- Cuti akademik sah dan mulai berlaku sejak dikeluarkannya surat Keputusan Rektor.
- Mahasiswa dinyatakan aktif kembali setelah memasukkan surat Keputusan Aktif dari Rektor dan bukti pendaftaran kembali.
- Setelah aktif kembali beban SKS yang diambil maximal 12 SKS.
Mahasiswa Pindahan Mahasiswa pindahan dapat diterima setelah memenuhi ketentuan dan persyaratan yang ditentukan oleh Rektor UNSRAT. Mahasiswa pindahan baik dari dalam lingkungan UNSRAT maupun yang berasal dari luar UNSRAT dikenakan biaya administrasi. - Mahasiswa yang pindah ke Program Studi lain dalam lingkup Fakultas Pertanian mengajukan permohonan kepada Dekan, disetujui oleh Dekan dan dilaporkan kepada Rektor untuk ditetapkan.
- Mahasiswa hanya diperkenankan satu kali pindah Program Studi selama belajar di Fakultas Pertanian.
- Mahasiswa pindahan dari luar UNSRAT di ataur dengan aturan tersendiri.
Tata Tertib Perkuliahan Untuk Mahasiswa - Pada setiap kegiatan perkuliahan, mahasiswa diwajibkan mengisi daftar hadir yang diterbitkan oleh fakultas untuk ditandatangani oleh dosen.
- Mahasiswa yang berhalangan mengikuti kegiatan akademik, diwajibkan mengajukan permohonan izin tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan kepada dosen.
- Mahasiswa yang meninggalkan kegiatan akademik tanpa izin Dekan dikenakan sanksi disiplin yaitu mendapat nilai E.
- Apabila ada masa kuliah dalam KRS tidak dise-lesaikan, harus didaftarkan kembali dan diselesaikan pada semester yang sama tahun berikutnya atau pada semester antara.
- Mahasiswa dalam mengikuti kuliah diwajibkan tampil rapih dan berpakaian sopan sesuai peruntukan serta bersepatu. Ketentuan ini berlaku juga dalam kegiatan konsultasi dengan dosen pembimbing serta urusan lainnya yang berhubungan dengan penyelesaian administrasi.
- Bagi mahasiswa yang tidak mengisi dan memasuk-kan KRS semester yang sedang berjalan dengan alasan apapun tidak diperkenankan mengikuti semua kegiatan perkuliahan pada semester tersebut. Bagi yang terlanjur mengikuti kegiatan perkuliahan . dan kegiatan akademik lainnya tetapi tidak mengisi KRS sesuai waktu yang ditetapkan, kegiatan tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
Untuk Dosen - Hadir tepat waktu sesuai jadwal
- Melaksanakan tugas sesuai dengan waktu yang ditetapkan
- Mengisi daftar hadir dan berita acara perkuliahan
- Memelihara ketertiban perkuliahan/praktikum
- Tampil rapi, berwibawa dan wajib menjaga martabat sebagai pendidik Tidak diperkenankan merokok sementara memberikan kuliah atau praktikum.
Untuk Evaluasi Mata Kuliah Suatu matakuliah dapat dievaluasi apabila jumlah kuliahnya mencapai 80 persen dari 16 kali perkuliahan Ujian Sarjana Ujian sarjana dilaksanakan oleh satu komisi Penguji yang terdiri dari lima dosen penguji dan satu pengawas yang diangkat oleh Dekan berdasarkan usul Pimpinan Jurusan yang mendapat masukan dari Program Studi. Ketua Komisi penguji adalah Ketua Tim Pembimbing dan Sekretaris komisi penguji adalah Anggota Tim Pembimbing. Untuk Mahasiswa - Mahasiswa dapat mengikuti ujian sarjana setelah lulus semua mata kuliah yang disyaratkan bagi program studinya.
- Ujian sarjana dapat diikuti oleh mahasiswa apabila telah melengkapi semua persyaratan administrasi yang ditetapkan oleh fakultas.
- Materi ujian telah diserahkan paling lambat tiga hari sebelum ujian berlangsung kepada tim penguji.
- Berpakaian rapi, pria mengenakan dasi.
Untuk Dosen Seluruh dosen penguji harus hadir pada saat ujian berlangsung - Apabila ketua komisi pembimbing/ketua komisi penguji tidak hadir, maka ujian tidak dapat berlangsung.
- Apabila salah satu komisi pembimbing berhalangan hadir, maka kelangsungan ujian ditetapkan oleh ketua komisi pembimbing/ketua komisi ujian.
- Apabila salah satu anggota komisi ujian tidak dapat hadir, ujian tetap berlangsung, ketidakhadiran yang bersangkutan dicatat dalam berita acara ujian.
- Berpakaian rapi, pria mengenakan dasi
Sanksi Pelanggaran Tata Tertib Untuk mahasiswa - Mahasiswa tidak diperkenankan mendapat pelayanan akademik di Fakultas Pertanian UNSRAT apabila:
- Tidak terdaftar di Universitas dan di Fakultas
- Tidak membayar SPP, dan persyaratan administrasi lainnya.
- Tidak memasukkan KRS.
- Dikenakan sanksi akademik yang dinyatakan dengan surat Keputusan Dekan, bagi peraturan dan tatatertib.
- Selama 7 (tujuh) tahun (14 semester) tidak dapat menyelesaikan studi.
Untuk Dosen Sanksi atas pelanggaran Tata Tertib oleh dosen ditetapkan oleh Dekan berdasarkan ketentuan/peraturan yang berlaku. Lain-lain - Panduan ini mulai berlaku tahun ajaran 2003/2004.
- Struktur matakuliah dalam Panduan ini berlaku untuk mahasiswa mulai angkatan masuk 2003/2004.
- Hal yang belum diatur dan tidak cukup diatur dalam panduan ini akan diatur kemudian.
|