Penjaminan mutu di Fakultas Pertanian Unsrat mengacu pada pedoman sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi (http://lpm.unsrat.ac.id/sites_files/documents/Pedoman_SPMPT_2016.pdf) yang dikeluarkan oleh Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan dan merupakan satu bagian integral dari pelaksanaan penjaminan mutu secara keseluruhan dimulai dari tingkat universitas, fakultas, sampai ke program studi. Penjaminan mutu dilaksanakan dalam bentuk sistem penjaminan mutu internal (SPMI) dan sistem penjaminan mutu eksternal (SPME).
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)
SPMI di tingkat prodi dilaksanakan sebagai bagian dari pelaksanaan penjaminan mutu internal ditingkat universitas, yang dilaksanakan oleh Lembaga Penjaminan Mutu Unsrat (LPM Unsrat) (http://lpm.unsrat.ac.id), melalui Pusat Audit Mutu Internal (Pusat AMI). Kegiatan yang dilaksanakan oleh Pusat AMI dalam rangka implementasi SPMI adalah monitoring dan evaluasi pembelajaran, review dokumen mutu dan pelatihan-pelatihan SPMI (https://www.youtube.com/watch?v=9yQ7Q9Jbc04).
Di tingkat fakultas, SPMI dilaksanakan oleh Unit Penjaminan Mutu Fakultas Pertanian (UPM Faperta) https://faperta.unsrat.ac.id/ Unit ini berperan dalam pengendalian mutu akademik dengan tujuan meningkatkan kualitas pendidikan di Fakultas Pertanian secara berkelanjutan. UPM Faperta bekerja sama dengan koordinator2 prodi melakukan monitoring dan evaluasi proses pembelajaran dan memberikan masukan dalam rangka meningkatkan pelaksanaan Tridharma perguruan tinggi.
Di tingkat prodi, pelaksanaan penjaminan mutu internal dilaksanakan oleh koordinator program studi, yang dilaksanakan dalam bentuk monitoring dan evaluasi proses pembelajaran untuk setiap pelaksanaan pembelajaran. Dalam pelaksanaannya, penyelenggaraan SPMI di tingkat prodi dilakukan dengan mengacu pada siklus penjaminan mutu sesuai pedoman sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi, yang meliputi tahapan: (1) Penetapan, (2) Pelaksanaan, (3) Evaluasi, (4) Pengendalian, (5) Peningkatan standar (PPEPP). Untuk pelaksanaan siklus ini, prodi-prodi bekerja sama dengan LPM universitas. Selain dengan LPM, prodi-prodi melakukan koordinasi dengan Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Pembelajaran (LP3) (http://lp3.unsrat.ac.id), sebagai tindak lanjut dari tuntutan untuk melakukan peningkatan kualitas dan kesesuaian kurikulum. Hasilnya adalah prodi-prodi melakukan revisi kurikulum. Yang sebelumnya adalah Kurikulum 2017/2018 menjadi kurikulum 2020/2021.
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME)
SPME di program studiĀ dilaksanakan secara berkala melalui kegiatan Akreditasi yang dilaksanakan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Di masa yang akan datang, dalam pelaksanaan sistem penjaminan mutu eksternal, prodi-prodi akan melibatkan lembaga independen yang diakui pemerintah untuk melakukan evaluasi eksternal pelaksanaan pendidikan tinggi disetiap program studi.
Dalam rangka mendukung penjaminan mutu, Prodi-prodi menggunakan instrumen penjaminan mutu sebagai acuan dalam pelaksanaan penjaminan mutu, melalui dokumen-dokumen mutu yang dikeluarkan baik ditingkat universitas maupun tingkat fakultas, seperti Kebijakan Mutu Akademik, Standar Mutu Akademik, Manual Mutu dan Peraturan AkademikĀ (http://faperta.unsrat.ac.id dir=Standar%20Mutu).
Dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi penjaminan mutu, setiap program studi menggunakan data-data dari pangkalan data Dikti (PD-DIKTI) (https://forlap.ristekdikti.go.id/, Dashboard UNSRAT (http://dashboard.unsrat.ac.id) dan Portal Inspire Fakultas Pertanian https://inspire.unsrat.ac.id/login