- Ketua Jurusan (Kajur)
Tugas Ketua Jurusan menurut kerangka Statuta UNSRAT
1. Memimpin penyelenggaraan kegiatan akademik jurusan
Ketua Jurusan bertugas memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi pada jurusan yang meliputi:
• Pendidikan dan pembelajaran
• Penelitian
• Pengabdian kepada masyarakat
Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui program studi yang berada di bawah jurusan.
2. Mengkoordinasikan penyelenggaraan program studi
Ketua Jurusan melakukan koordinasi dengan koordinator program studi dalam hal:
• Perencanaan dan pengembangan kurikulum
• Penyelenggaraan proses pembelajaran
• Evaluasi proses pendidikan
• Pengembangan akademik program studi
Dengan demikian ketua jurusan memastikan integrasi akademik antar program studi dalam satu jurusan.
3. Mengelola sumber daya akademik jurusan
Ketua Jurusan bertanggung jawab mengkoordinasikan pengelolaan sumber daya akademik yang meliputi:
• Dosen dan tenaga kependidikan
• Laboratorium pendidikan
• Sarana dan prasarana akademik
• Pengembangan kompetensi dosen
4. Mengkoordinasikan kegiatan laboratorium pendidikan
Dalam struktur fakultas pertanian, ketua jurusan juga melakukan koordinasi dengan kepala laboratorium untuk:
• Pengelolaan praktikum mahasiswa
• Pengembangan fasilitas laboratorium
• Pemanfaatan laboratorium untuk penelitian dosen dan mahasiswa
• Pemeliharaan sarana laboratorium
5. Menjamin pelaksanaan sistem penjaminan mutu
Ketua Jurusan bertugas memastikan bahwa kegiatan akademik di jurusan berjalan sesuai dengan sistem penjaminan mutu universitas melalui:
• Implementasi standar akademik
• Monitoring dan evaluasi kegiatan akademik
• Tindak lanjut hasil evaluasi
Hal ini termasuk implementasi:
• Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)
• Siklus PPEPP
• Audit Mutu Internal
• Rapat Tinjauan Manajemen
6. Mengkoordinasikan pengembangan jurusan
Ketua Jurusan menyusun dan mengoordinasikan program pengembangan jurusan yang mencakup:
• Peningkatan kualitas pendidikan
• Penguatan penelitian dan publikasi
• Pengembangan kerja sama akademik
• Pengembangan kapasitas sumber daya manusia
7. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Dekan
Ketua Jurusan juga melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dekan terkait dengan:
• Pengelolaan akademik
• Pengembangan institusi
• Pelaksanaan kebijakan universitas dan fakultas
Ringkasan rumusan singkat
Ketua Jurusan adalah pimpinan jurusan yang bertugas memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat pada program studi di lingkungan jurusan serta mengelola sumber daya akademik jurusan sesuai dengan kebijakan fakultas dan universitas.
2. Sekretaris Jurusan (Sekjur)
Tugas Pokok:
Mendukung Ketua Jurusan dalam menjalankan tugas administratif dan akademik.
Mengelola administrasi akademik, termasuk surat-menyurat, perencanaan rapat, serta pelaporan kegiatan jurusan.
Mewakili Ketua Jurusan dalam urusan tertentu jika diperlukan.
Mengkoordinasikan layanan akademik bagi mahasiswa dan dosen dalam jurusan.
Fungsi:
Mengawasi dan mengelola dokumen akademik, termasuk data mahasiswa dan dosen.
Menyusun laporan perkembangan jurusan dan menyampaikan kepada fakultas.
Berkoordinasi dengan program studi dalam penyelenggaraan perkuliahan dan evaluasi akademik.
Mengelola keuangan dan administrasi jurusan sesuai kebijakan universitas.
3. Koordinator Program Studi (Kaprodi)
Tugas Pokok:
Mengelola dan mengembangkan program studi agar sesuai dengan standar nasional dan internasional.
Mengkoordinasikan penyelenggaraan perkuliahan, bimbingan akademik, dan evaluasi mahasiswa di program studi.
Menyusun dan mengevaluasi kurikulum program studi berdasarkan kebutuhan industri dan perkembangan ilmu pengetahuan.
Bertanggung jawab dalam proses akreditasi program studi.
Fungsi:
Mengawasi dan mengevaluasi kualitas pembelajaran di program studi.
Berkoordinasi dengan dosen dalam menyusun rencana pembelajaran semester (RPS) dan sistem evaluasi mahasiswa.
Mengembangkan program kemitraan dengan dunia industri dan institusi lain guna meningkatkan daya saing lulusan.
Mengelola data mahasiswa, lulusan, dan tracer study untuk meningkatkan kualitas program studi.
4. Kepala Laboratorium
Tugas Pokok:
Mengelola dan mengembangkan laboratorium agar dapat menunjang kegiatan akademik dan penelitian.
Bertanggung jawab atas penggunaan, perawatan, dan pengadaan alat serta bahan laboratorium.
Memastikan laboratorium beroperasi sesuai dengan standar keselamatan dan prosedur yang berlaku.
Fungsi:
Mengatur jadwal penggunaan laboratorium untuk kegiatan praktikum dan penelitian.
Berkoordinasi dengan dosen dan peneliti dalam pengelolaan fasilitas laboratorium.
Menyusun SOP (Standard Operating Procedures) untuk kegiatan laboratorium.
Mengawasi dan mengevaluasi kinerja teknisi atau tenaga laboratorium.
5. Kepala Laboratorium Penjaminan Mutu
Tugas Pokok:
Memastikan bahwa sistem penjaminan mutu akademik di jurusan atau fakultas berjalan dengan baik.
Mengembangkan kebijakan dan prosedur untuk menjamin kualitas pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
Melakukan evaluasi dan audit mutu secara berkala terhadap kegiatan akademik dan non-akademik.
Fungsi:
Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi sistem penjaminan mutu di fakultas atau program studi.
Berkoordinasi dengan unit penjaminan mutu universitas untuk menerapkan standar mutu pendidikan tinggi.
Menyusun laporan evaluasi dan rekomendasi perbaikan terkait standar akademik dan layanan pendidikan.
Meningkatkan kualitas pendidikan melalui pelatihan, lokakarya, dan benchmarking dengan institusi lain.

