- Ketua Jurusan (Kajur) Tugas Pokok :
Memimpin dan mengelola jurusan agar berjalan sesuai dengan visi, misi, dan kebijakan fakultas serta universitas.
Bertanggung jawab atas pengembangan akademik, riset, dan administrasi jurusan.
Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan akademik, penelitian, dan pengabdian masyarakat di tingkat jurusan.
Mengawasi dan mengevaluasi kinerja dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa dalam lingkup jurusan.
Berkoordinasi dengan Dekan dan unit lain dalam pengambilan keputusan strategis untuk pengembangan jurusan.
Fungsi:
Merancang dan mengimplementasikan kurikulum serta kebijakan akademik di tingkat jurusan.
Mengelola dan mengembangkan sumber daya di jurusan, termasuk dosen dan fasilitas laboratorium.
Membantu fakultas dalam akreditasi dan evaluasi program studi yang berada di bawah jurusan.
Membangun kemitraan dengan institusi lain, baik dalam negeri maupun internasional.
2. Sekretaris Jurusan (Sekjur)
Tugas Pokok:
Mendukung Ketua Jurusan dalam menjalankan tugas administratif dan akademik.
Mengelola administrasi akademik, termasuk surat-menyurat, perencanaan rapat, serta pelaporan kegiatan jurusan.
Mewakili Ketua Jurusan dalam urusan tertentu jika diperlukan.
Mengkoordinasikan layanan akademik bagi mahasiswa dan dosen dalam jurusan.
Fungsi:
Mengawasi dan mengelola dokumen akademik, termasuk data mahasiswa dan dosen.
Menyusun laporan perkembangan jurusan dan menyampaikan kepada fakultas.
Berkoordinasi dengan program studi dalam penyelenggaraan perkuliahan dan evaluasi akademik.
Mengelola keuangan dan administrasi jurusan sesuai kebijakan universitas.
3. Koordinator Program Studi (Kaprodi)
Tugas Pokok:
Mengelola dan mengembangkan program studi agar sesuai dengan standar nasional dan internasional.
Mengkoordinasikan penyelenggaraan perkuliahan, bimbingan akademik, dan evaluasi mahasiswa di program studi.
Menyusun dan mengevaluasi kurikulum program studi berdasarkan kebutuhan industri dan perkembangan ilmu pengetahuan.
Bertanggung jawab dalam proses akreditasi program studi.
Fungsi:
Mengawasi dan mengevaluasi kualitas pembelajaran di program studi.
Berkoordinasi dengan dosen dalam menyusun rencana pembelajaran semester (RPS) dan sistem evaluasi mahasiswa.
Mengembangkan program kemitraan dengan dunia industri dan institusi lain guna meningkatkan daya saing lulusan.
Mengelola data mahasiswa, lulusan, dan tracer study untuk meningkatkan kualitas program studi.
4. Kepala Laboratorium
Tugas Pokok:
Mengelola dan mengembangkan laboratorium agar dapat menunjang kegiatan akademik dan penelitian.
Bertanggung jawab atas penggunaan, perawatan, dan pengadaan alat serta bahan laboratorium.
Memastikan laboratorium beroperasi sesuai dengan standar keselamatan dan prosedur yang berlaku.
Fungsi:
Mengatur jadwal penggunaan laboratorium untuk kegiatan praktikum dan penelitian.
Berkoordinasi dengan dosen dan peneliti dalam pengelolaan fasilitas laboratorium.
Menyusun SOP (Standard Operating Procedures) untuk kegiatan laboratorium.
Mengawasi dan mengevaluasi kinerja teknisi atau tenaga laboratorium.
5. Kepala Laboratorium Penjaminan Mutu
Tugas Pokok:
Memastikan bahwa sistem penjaminan mutu akademik di jurusan atau fakultas berjalan dengan baik.
Mengembangkan kebijakan dan prosedur untuk menjamin kualitas pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
Melakukan evaluasi dan audit mutu secara berkala terhadap kegiatan akademik dan non-akademik.
Fungsi:
Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi sistem penjaminan mutu di fakultas atau program studi.
Berkoordinasi dengan unit penjaminan mutu universitas untuk menerapkan standar mutu pendidikan tinggi.
Menyusun laporan evaluasi dan rekomendasi perbaikan terkait standar akademik dan layanan pendidikan.
Meningkatkan kualitas pendidikan melalui pelatihan, lokakarya, dan benchmarking dengan institusi lain.