Jurusan Tanah Fakultas Pertanian UNSRAT didirikan pada tahun 1973 dan secara kelembagaan sudah menjadi bagian esensial dari Fakultas Pertanian UNSRAT. Tahun 1983 legalitas Jurusan Tanah sebagai salah satu jurusan di lingkungan Fakultas Pertanian UNSRAT dipertegas oleh Surat Keputusan Dekan Fakultas Pertanian No. 773/JYI.15.3/A.83 1983. Tahun 1984 ijin penyelenggaraan Program Studi Ilmu Tanah (PSIT) Strata 1 (S1) Jurusan Tanah Fakultas Pertanian UNSRAT diterbitkan oleh DIRJEN DIKTI DEPDIKNAS RI Nomor 48/DIKTI/Kep/1984, 18 Juli 1984 tentang Jenis dan Jumlah Program Studi di Setiap Jurusan pada Fakultas di Lingkungan Universitas Sam Ratulangi dan diperbaharui dengan SK No. 237/DIKTI/Kep/1996, 11 Juli 1996 (Kopi Surat Keputusan Terlampir). Dengan demikian, PSIT Jurusan Tanah Fakultas Pertanian UNSRAT telah 22 tahun berpengalaman menyelenggarakan program pendidikan strata 1.

Tahun 1998, PSIT telah mendapatkan akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional (BAN) dengan nilai B (baik) berdasarkan Surat Ketua Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 01219/Ak-I.1/USBINT/VIII/1998, 11 Agustus 1998 (Kopi Surat Keputusan Terlampir). Dalam sertifikat disebutkan bahwa masa berlaku akreditasi selama 5 (lima) tahun sejak waktu sertifikat diterbitkan. Hal ini berarti bahwa 11 Agustus 2003 masa berlaku akreditasi PSIT telah berakhir.

Tahun 2006, PSIT melakukan reakreditasi dan mendapat peringkat Akreditasi :A dengan nilai 364. Sesuai Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Nomor : 019/BAN-PT/Ak-X/S1/XII/2006, tentang Status, Peringkat, dan Hasil Akreditasi Program Sarjana Di Perguruan Tinggi. Tertanggal : Jakarta, 8 Desember 2006.  Akreditasi dari BAN ini berlaku sampai dengan 8 – 12 – 2011.
Tahun 2007, Dirjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional menerbitkan surat keputusan nomor 163/DIKTI/KEP/2007 tentang Penataan dan Kodifikasi Program Studi pada Perguruan Tinggi yang meniadakan Program Studi Ilmu Tanah pada jenjang pendidikan Strata-1 (S1). Program studi Ilmu tanah, pada surat keputusan tersebut, diselenggarakan untuk jenjang pendidikan D-III dengan kode 54-408 dan jenjang pendidikan S3 dengan kode 54-005. Dalam mengimplementasikan peraturan tersebut, Senat Fakultas Pertanian UNSRAT telah Menyatukan Program Studi Ilmu Tanah, Budidaya Pertanian, dan Ilmu Hama dan Penyakit Tanaman menjadi Program Studi Agroekoteknologi (kode 54-202) jenjang pendidikan S1 dan telah menetapkan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) 2008-2013 sesuai SK Senat Fakultas Pertanian UNSRAT Nomor 017/SEP/SKEP/2009 tanggal 21 Agustus 2009. Sejak berlakunya surat keputusan senat tersebut, PS Ilmu Tanah tidak lagi menerima mahasiswa baru tapi tetap menyelenggarakan proses belajar mengajar untuk menyelesaikan mahasiswa yang telah terdaftar sebagai mahasiswa PS. Ilmu Tanah di Jurusan Tanah Fakultas Pertanian. Seluruh mahasiswa PS. Ilmu tanah telah berhasil menyelesaikan jenjang pendidikan S1 pada tahun 2012.

Sejak pemberlakuan SK Dirjen Dikti tentang kodifikasi nama PS, berbagai masukan muncul dari berbagai perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan ilmu tanah melalui PS Ilmu Tanah di seluruh Indonesia, termasuk Pengelola PS Ilmu tanah UNSRAT. Dua kali pertemuan antara seluruh pengelola PS. Ilmu Tanah telah dilakukan di Bogor dan audiensi perwakilan dengan pihak terkait di Dirjen Dikti yang dimediasi organisasi profesi Himpunan Ilmu Tanah Indonesia (HITI) mengupayakan agar nama PS Ilmu Tanah tidak dihilangkan dan tetap diijinkan beroperasi sesuai ketentuan DIKTI. Salah satu keputusan seminar dan Kongres Nasional X HITI 6 December 2011 di Solo adalah mendorong perguruan tinggi yang memiliki PS Ilmu Tanah agar segera mengajukan atau memperpanjang PS Ilmu Tanah.  HITI akan mengawal dan mendorong Dirjen Dikti untuk segera memproses pengusulan atau perpanjangan PS Ilmu Tanah.

Masukan tersebut mendapat respon positip dari Dirjen Dikti sehingga membuka kesempatan kepada penyelenggara PS Ilmu Tanah melanjutkan penyelenggaraan proses belajar mengajar dan menerima mahasiswa PS Ilmu Tanah jenjang S1 setelah memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan DIKTI. Beberapa PS Ilmu Tanah yang telah mendapat ijin menyelenggarakan proses belajar mengajar antara lain PS Ilmu Tanah Universitas Andalas, Universitas Sebelas Maret, dan Universitas Lambung Mangkurat. Bersamaan dengan proses tersebut, PS. Ilmu Tanah Faperta UNSRAT melakukan proses pengaktifan melalui pengisian borang dan dokumen evaluasi diri actual.
Tahun 2015 tepatnya tanggal 30 Desember melalui Surat Keputusan Menristekdikti No.: 196/KPT/I/2Ol5 membuka izin Program Studi Ilmu Tanah Program Sarjana pada Universitas Sam Ratulangi di Manado.
Tahun 2016 resmi dilaksanakan penerimaan mahasiswa baru mulai semester I tahun akademik 2016/2017.
Sesuai keputusan Menristekdikti tersebut bahwa penyelengaraan program studi ilmu tanah program sarjana sebagaimana dimaksud harus menghasilkan lulusan sesuai dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia