ETIKA DOSEN
KODE ETIK DOSEN
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
UNIVERSITAS SAM RATULANGI
Latar Belakang
Komunitas kampus tersusun oleh kelompok-kelompok sosial yang selalu menjadi sorotan masyarakat. Keteladanan adalah karakteristik kehidupan kampus yang diharapkan melekat pada diri dosen yang memangku staus sebagai pendidik. Interaksi dosen dengan dosen dan dosen dengan mahasiswa adalah hal rutin yang bisa lepas kendali jika tidak diberi koridor etika. Interaksi tersebut sering bersifat hubungan superior-inferior yang berakibat pada komunikasi yang tidak seimbang. Selain interaksi sosial dengan sivitas akademika di kampus, dosen juga sering harus berinteraksi dengan masyarakat luas dalam berbagai strata sosial. Interaksi bisa terjadi dari strata masyarakat yang paling sederhana sampai pejabat teras di level kabupaten, provinsi dan nasional.
Dalam era komunikasi yang komprehensif dan serba cepat sekarang ini, pelanggaran etika seorang dosen akan lebih mudah terkuak. Pelanggaran etika dalam dunia akademik yang paling fatal adalah plagiasi dan pemelintiran fakta akademik dalam penelitian dan penulisan karya tulis. Dosen harus diberi koridor yang tegas agar kemajuan yang ditempuh tetap berada pada jalan yang baik dan sehat. Peradaban modern memberi ruang gerak yang semakin transparan dengan interkoneksi yang semakin kompleks. Agar tidak bertindak di luar kewajaran dan memiliki orientasi pada kebaikan, dosen memerlukan pedoman normatif yang disebut etika.
Pengertian
Kata “etika” berasal dari kata ethos dalam bahasa Yunani. Etika sering kali dipersamakan dengan kata ‘moral’ yang diturunkan dari kata mos (jamaknya mores) dalam bahasa Latin. Arti kata “etika” dan “moral” adalah sama yakni “kebiasaan atau cara hidup” walaupun dalam perkembangannya, kedua istilah tersebut kemudian diberi makna yang berbeda. Etika diartikan sebagai kajian teoritis tentang tingkah laku baik-buruk, sementara moral menunjuk pada tingkah laku baik-buruk itu sendiri.
Dosen didefinisikan sebagai pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Etika Dosen adalah pedoman tingkah laku dosen dalam menjalankan tugas tri dharma perguruan tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Etika Umum Dosen
1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah.
3. Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
4. Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.
5. Menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabatnya sebagai PNS.
6. Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan.
7. Memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan.
8. Memiliki perilaku yang dapat diteladani, bersikap jujur, obyektif, bersemangat, bertanggung jawab, serta menghindarkan diri dari ucapan dan perilaku yang tercela.
9. Memiliki rasa semangat kebersamaan dan kekeluargaan terhadap semua sivitas akademika maupun tenaga administrasi.
10. Memiliki sikap kepemimpinan ing ngarso sung tulodho, ing madyo mangun karso, dan tut wuri handayani.
11. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya
12. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada mahasiswa, dosen, dan masyarakat.
13. Menaati peraturan kedinasan yang ditetapakan Fakultas Pertanian UNSRAT
14. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara.
15. Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil.
16. Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
17. Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan.
18. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya.
19. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.
20. Membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas.
21. Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier.
Etika Dosen dalam Pendidikan dan Pengajaran
1. Berkewajiban membimbing mahasiswa secara profesional dalam membentuk pribadi yang berbudi luhur sebagai manusia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
2. Berusaha mengetahui secara maksimal informasi tentang potensi mahasiswa bimbingannya untuk memperlancar pelaksanaan proses pembelajaran.
3. Melaksanakan tugas pendidikan dan pembelajaran dengan penuh rasa tanggung jawab dan kreativitas yang tinggi untuk menciptakan proses pembelajaran yang kondusif sehingga diperoleh hasil yang maksimal
4. Mengutamakan peningkatan mutu dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
5. Memelihara dan meningkatkan pembinaan kemampuan berkarya dengan semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial.
6. Menghormati dan memperlakukan mahasiswa sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia dalam proses pembelajaran.
7. Bersikap responsif dan akomodatif terhadap perkembangan ipteks.
Etika Dosen dalam Penelitian
1. Jujur dan menghindarkan praktek plagiarisme.
2. Obyektif dan memiliki komitmen yang tinggi dalam melakukan penelitian, baik dalam merencanakan, melaksanakan, mempublikasikan hasil penelitiannya, maupun dalam menulis karya ilmiah.
3. Menghargai hak kekayaan intelektual (hak cipta dan karya) ipteks orang lain.
4. Dapat bekerja sama dan menerima saran-saran dari peneliti dan atau penulis karya ilmiah yang lain.
Etika Dosen dalam Pengabdian pada Masyarakat
1. Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat sebagai kegiatan untuk pengamalan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni bagi masyarakat.
2. Menghormati dan memperlakukan khalayak sasaran/masyarakat sebagai mitra kerja yang sederajat.
3. Bersikap dan bertingkah laku menghormati agama, kepercayaan, aturan, norma, dan adat istiadat setempat, berpenampilan santun, dan mencerminkan sikap dan kepribadian yang luhur.
4. Lugas, tulus, dan jujur dalam menyampaikan informasi, saran, dan rekomendasi, serta tidak memanfaatkan kedudukan/jabatannya untuk kepentingan/keuntungan diri sendiri dan pihak lain.
5. Memelihara kesetiakawanan atas prinsip silih asah, silih asih, dan silih asuh.
Sanksi
Apabila melanggar etika seperti yang dicantumkan pada pedoman etika dosen ini, maka dosen diberikan sanksi sesuai berat ringannya pelanggaran. Sanksi yang dimaksud dapat berupa:
(a) teguran lisan,
(b) teguran tertulis, dan
(c) pernyataan tidak puas secara tertulis yang diberikan pimpinan fakultas, yang disesuaikan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Semuanya ini akan mempengaruhi SKP dosen yang bersangkutan. Sanksi Pegawai Negeri Sipil yang digunakan mangacu pada dari PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS adalah sebagai berikut :
1. Hukuman disiplin ringan bagi pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja berupa
a. teguran lisan bagi pegawai yang tidak masuk tanpa alasan yang sah selama 5 (lima) hari kerja,
b. teguran tertulis pegawai yang tidak masuk tanpa alasan yang sah selama 6 (enam) sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja, dan
c. pernyataan tidak puas secara tertulis bagi pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 11 (sebelas) sampai dengan 15 (lima belas) hari kerja.
2. Hukuman disiplin sedang berupa:
a. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun bagi pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 16 (enam belas) sampai dengan 20 (dua puluh) hari kerja,
b. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun bagi pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 21 (dua puluh satu) sampai dengan 25 (dua puluh lima) hari kerja, dan
c. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun bagi pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selam 26 (dua puluh enam) sampai dengan 30 hari kerja.
3. Hukuman disiplin berat berupa
a. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun bagi pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 31 (tga puluh satu) sampai dengan 35 (tiga puluh lima) hari kerja,
b. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah bagi pegawai yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) hari kerja,
c. pembebasan dari jabatan bagi pegawai yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 41 (empat puluh satu) sampai dengan 45 (empat puluh lima) hari kerja, dan
d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai bagi pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 (empat puluh enam) hari kerja atau lebih.
Lain-lain
1. Dosen yang mendapatkan ijin atau tugas belajar wajib melaporkan progress report studinya setiap semester kepada atasan langsungnya.
2. Dosen yang mendapatkan ijin atau tugas belajar wajib berkomunikasi dengan pimpinan/atasannya sebagai bentuk silaturahmi.
3. Dosen wajib menjaga komunikasi dengan mahasiswa bimbingan maupun mahasiswa yang diajar. Apabila berhalangan mengajar, sebaiknya memberitahukan lebih awal.
4. Dosen harus menepati janji-janji yang dibuat dengan mahasiswa.
5. Sebelum dan sesudah perkuliahan sebaiknya dosen membimbing mahasiswa untuk berdoa.
6. Dosen memberikan contoh kepada mahasiswa untuk berpakaian yang rapi dan santun sesuai dengan ketentuan lembaga.
7. Dosen mengingatkan mahasiswa untuk menjaga kebersihan dan kerapian ruang kuliah.