ETIKA MAHASISWA

ETIKA MAHASISWA

KODE ETIK MAHASISWA

PROGRAM STUDI KEHUTANAN

UNIVERSITAS SAM RATULANGI

PENDAHULUAN

Program Studi Kehutanan, Universitas Sam Ratulangi memiliki tiga misi berturut-turut seperti berikut.

Pertama, menyelenggarakan pendidikan tinggi secara bertanggung jawab untuk menghasilkan sarjana yang berintegritas serta terampil sebagai pelaku pembangunan;

Kedua, mengembangkan ilmu, pengetahuan, teknologi, dan seni di bidang kehutanan melalui penelitian dan pengembangan teknologi yang berkualitas untuk menunjang kemajuan dan pembangunan bangsa dan negara secara berkelanjutan.

Ketiga, meningkatkan kualitas dan kuantitas pengabdian pada masyarakat melalui pendayagunaan IPTEK tepat guna di bidang kehutanan bagi kesejahteraan masyarakat.

Terkait dengan rumusan misi ini, mahasiswa Program Studi Kehutanan, Unsrat sudah sepatutnya mempunyai kebebasan akademik dalam koridor misi tersebut.Agar kebebasan akademik tersebut dapat terselenggara dalam dasar kebenaran dan kebaikan, perlu dibuat ketentuan yang didasarkan pada nilai-nilai atau norma-norma yang memiliki ketetapan mengikat yang disebut Kode Etik Mahasiswa Program Studi Kehutanan Universitas Sam Ratulangi.

Kode Etik Mahasiswa Program Studi Kehutanan diberlakukan untuk mahasiswa dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya baik sebagai pribadi maupun sivitas akademika. Kode etik ini disusun agar seorang mahasiswa tetap mempunyai tempat terhormat serta menjadi panutan dan teladan bagi anggota masyarakat.

HAK DAN KEWAJIBAN MAHASISWA

Mahasiswa Program Studi Kehutanan mempunyai hak antara lain:

1. mendapatkan pelayanan akademik yang memadai;

2. menggunakan fasilitas yang tersedia secara bertanggung jawab;

3. aktif dalam kegiatan kemahasiswaan;

4. menyampaikan pendapat secara santun dan bertanggung jawab.

Mahasiswa Program Studi Kehutanan mempunyai kewajiban antara lain:

1. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi hukum berdasarkan Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945;

2. menjunjung tinggi tata susila dengan penuh tanggung jawab;

3. menjunjung tinggi etos ilmu pengetahuan dan teknologi, yaitu terbuka, universal, objektif, kritis, dan bermanfaat untuk kepentingan masyarakat.

Setiap mahasiswa wajib menjunjung tinggi kebebasan akademik, yaitu memelihara dan memajukan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni melalui kajian, penelitian, pembahasan atau penyebarluasan secara bertanggung jawab sesuai aspirasi keilmuannya dengan dilandasi kaidah keilmuan, yaitu:

1. kejujuran, berwawasan luas, kebersamaan, dan cara berpikir ilmiah;

2. menghargai penemuan dan pendapat orang lain;

3. tidak berorientasi pada kepentingan pribadi atau golongan.

Setiap mahasiswa dalam menyampaikan pendapat harus menghormati hak-hak orang lain, secara santun, sesuai norma agama, mentaati hukum, serta memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.

HUBUNGAN MAHASISWA – UNIVERSITAS

Setiap mahasiswa wajib:

1. menjunjung tinggi nama baik Universitas;

2. mematuhi segala peraturan yang ditetapkan Universitas, Fakultas, dan Jurusan, baik yang menyangkut bidang akademik maupun non akademik, termasuk di dalamnya kegiatan berorganisasi;

3. senantiasa memelihara fasilitas kampus, dan menjaga kebersihan, keamanan serta kerukunan antar sivitas akademika;

4. senantiasa menjaga prosesi upacara baik di Universitas, Fakultas, maupun Jurusan dengan tidak membuat keributan yang dapat mengurangi kehidmatan upacara tersebut;

5. apabila melakukan atau melibatkan diri dalam suatu kegiatan yang mengatasnamakan Universitas, Fakultas, atau Jurusan harus dengan persetujuan Pimpinan Universitas, Fakultas, atau Jurusan.

HUBUNGAN MAHASISWA – DOSEN

Setiap mahasiswa wajib menghormati dosen baik di dalam maupun di luar perkuliahan yang diwujudkan dalam bentuk antara lain:

1. datang tepat waktu pada saat kuliah dan kegiatan akademik lainnya;

2. menghindarkan diri dari hal-hal dan perbuatan yang dapat merugikan derajat dan martabat dosen sebagai pengajar;

3. memberikan koreksi kepada dosen apabila pendapat dosen keliru dalam proses belajar mengajar secara santun.

Setiap mahasiswa senantiasa dan wajib melaksanakan tugas yang diberikan dosen dalam rangka memperlancar penyelesaian studinya secara arif, jujur, dan bertanggung jawab.

HUBUNGAN MAHASISWA – TENAGA KEPENDIDIKAN

Setiap mahasiswa wajib menghormati tenaga kependidikan yang diwujudkan dalam bentuk antara lain:

1. meminta pelayanan dengan sopan santun;

2. bersikap sabar saat menunggu layanan.

HUBUNGAN ANTAR MAHASISWA

Setiap mahasiswa wajib menumbuhkembangkan masyarakat akademik di kalangan mahasiswa dengan cara:

1. memegang teguh dan menghormati hak kebebasan akademik;

2. menghayati dasar-dasar kemasyarakatan penyelenggaraan Universitas dalam bentuk tugas sosial dengan ikut serta menyelenggarakan usaha membangun, memelihara, dan mengembangkan hidup kemasyarakatan serta kebudayaan;

3. menghayati dasar-dasar kekeluargaan dalam penyelenggaraan Universitas berdasarkan Peraturan Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sam Ratulangi;

4. mematuhi dan menjalankan Organisasi Mahasiswa sesuai dengan Pedoman Organisasi Mahasiswa;

5. mematuhi Peraturan Disiplin Mahasiswa dalam menjalankan kehidupan kampus sebagai seorang mahasiswa.

KEWAJIBAN MAHASISWA TERHADAP PELAKSANAAN KODE ETIK

1. Setiap mahasiswa wajib mengindahkan dan melaksanakan Kode Etik Mahasiswa Program Studi Kehutanan;

2. Pelanggaran terhadap Kode Etik Mahasiswa ini dapat dikenakan sanksi moral dan sanksi akademik;

3. Penjabaran terkait Kode Etik Mahasiswa diatur lebih rinci pada Peraturan Disiplin Mahasiswa.

PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN KODE ETIK MAHASISWA

1. Penilaian terhadap pelaksanaan Kode Etik Mahasiswa Program Studi Kehutanan dilakukan oleh Komisi Disiplin Mahasiswa tingkat Fakultas dan Universitas;

2. Susunan dan Keanggotaan Komisi Disiplin Mahasiswa Program Studi Kehutanan ditetapkan oleh Ketua Program Studi Kehutanan, UNSRAT yang terdiri atas unsur struktural, dosen dan pimpinan mahasiswa;

3. Komisi Disiplin Mahasiswa berwenang untuk menerima, memproses, dan memutuskan pengaduan pelanggaran Kode Etik Mahasiswa sesuai dengan Peraturan Disiplin Mahasiswa.

PENUTUP

Hal-hal yang belum diatur dalam Kode Etik Mahasiswa Mahasiswa Program Studi Kehutanan ini akan diatur dalam Peraturan Disiplin Mahasiswa.